PT LBPI Gugat Balik Mantan Direktur 

PT LBPI Gugat Balik Mantan Direktur 

CELOTEH RIAU.COM---PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) yang bergerak dibidang pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), menggugat Sukardi mantan direktur nya. 

 
Pengacara PT LBPI, Dandie Sharmiza, Kamis (10/10/2019) mengatakan, selain Sukardi, ada tiga orang lainnya yang digugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Orang kedua, yang digugat adalah Rudi Waldemar yang sebelumnya menggugat PT LBPI. Ketiga, Abdul Gani temannya Rudi, serta keempat Asep Sudrajat seorang notaris yang membuat perjanjian antara Rudi dengan Sukardi.
 
Gugatan ini, sebut Dandie Sharmiza, sudah didaftarkan ke PN Pekanbaru, sesuai ketentuan hukum dan pendapat ahli hukum, tergugat I (Sukardi) telah lalai menjalankan tugasnya sebagai direktur.

''Sukardi digugat karena bertindak melampaui batas kewenangannya tanpa persetujuan dewan komisaris PT LBPI,'' kata Dandie.
 
Terkait putusan Mahkamah Agung, ungkap Dandie perjanjian antara Rudi dengan Sukardi merupakan urusan pribadi mereka. Alasannya, saat perjanjian dibuat, keduanya tidak melibatkan pemegang saham atau dewan komisaris PT LBPI.
 
''Memang saat itu Sukardi merupakan Direktur PT LBPI, namun, ia tidak melibatkan perusahaan dalam perjanjian itu,'' jelas Dandie. 
 
Untuk gugatan Rudi, kata Dandie, merupakan tanggung jawab Sukardi secara pribadi, bukan dengan PT LBPI. Karena sebelumnya Rudi menyampaikan akan menyita segala aset milik PT LBPI setelah memori kasasi ditolak hakim MA turun.
 
Gugatan itu, menyasar kepada Asep sebagai notaris. Karena pembuatan akta perjanjian itu dilakukan Sukardi tidak mewakili PT LBPI.
 
Dandie menyatakan, perjanjian yang dilakukan antara Rudi, Abdul gani dan Sukardi yang dibuat di hadapan notaris Asep mengandung unsur perbuatan melawan hukum.

''Sesuai akta perjanjian nomor 77 tertanggal 25 Agustus 2015 mengandung cacat hukum dan harus batal demi hukum,'' kata Dandie.
 
Gugatan ini dilayangkan, sebab PT LBPI akan disita karena kasasi yang diajukannya ditolak hakim Mahkamah Agung. 
 
Kuasa hukum Rudi, Benno menyebutkan, ketika berkas sudah turun kita ajukan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Rokan Hulu. 

''Karena kasasi di MA ditolak, maka klien kami melayangkan upaya penyitaan terhadap atas aset-aset tergugat terutama Pabrik Kelapa Sawit milik PT LBPI di ‎Kecamatan Lubuk Bendahara, Rohul," ujar Benno di Pekanbaru.
 
Penolakan kasasi oleh hakim agung yang diajukan PT LBPI tertuang dalam nomor register 2203 K/PDT/2019. Itu juga diumumkan melalui website Mahamah Agung RI, tertanggal 3 September 2019. 
 
"Pada putusan di PN Rohul, hakim memutuskan bahwa PT LBPI wajib membayar Rp 22,3 Miliar. Selain itu, mereka juga harus membayar denda Rp 33 juta perhari sejak perjanjian awal 17 November 2015 dengan klien saya hingga dibayar lunas," kata Benno.
 
Hingga saat ini, kata Be‎nno, jumlah kewajiban PT LBPI kepada Rudy Cs terus bertambah sebanyak Rp 33 juta perhari hingga dibayar lunas. Bahkan, saat kontra memori kasasi ‎yang diajukannya kewajiban itu sudah bertambah hingga Rp 43 Miliar lebih.
 
''Kalau perusahaan tidak sanggup membayar kewajiban yang sudah diputuskan hakim agung, maka kita akan melakukan penyitaan aset-aset PT LBPI, terutama PKS miliknya,'' sebut Benno.

Perjanjian antara Rudy dan PT LBPI, terkait kerja sama pembelian Tandan Buah Sawit (TBS) kepada para petani di sekitaran perusahaan. ‎Namun, pihak PT LBPI tidak melakukan pembayaran terhadap Rudi.

''Padahal klien saya (Rudy) sudah membayar cash kepada ‎petani selama 2 tahun. Maka di tahun 2017, klien kita menggugat perusahaan itu untuk membayarnya. Karena dalam perjanjian notaris tertulis denda keterlambatan dari kewajiban yang harus dibayar terus berjalan sebesar 1 persen per hari, maka akan terus bertambah mereka membayar lunas,'' tegas Benno.
 
Dandie Sharmiza menjelaskan, sampai saat ini belum mengetahui PT LBPI akan disita karena kasasi yang diajukannya ditolak hakim Mahkamah Agung.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index